Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Koreksi Anda