Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kementerian.
(2) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Koreksi Anda
