Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda