Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disusun berdasarkan pelaksanaan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan perumusan hasil.
(2) Pelaporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim kerja kepada Menteri.
Koreksi Anda
