Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. pengambilan nilai awal; b. penghitungan skor; dan c. pemeringkatan. (2) Pengambilan nilai awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari sumber data kementerian/lembaga dan sumber terbuka lainnya. (3) Penghitungan skor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui parameter atau indikator yang digunakan untuk menentukan IPKN.
Koreksi Anda