Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui: a. pemetaan masalah dan isu yang berkembang; b. pengembangan indikator IPKN; c. identifikasi sumber data; dan d. penyusunan strategi dan teknis pelaksanaan pengumpulan data. (2) Dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim kerja. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. Pemerintah Daerah; d. industri; e. akademisi; dan/atau f. masyarakat.
Koreksi Anda