Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan kerangka penilaian IPKN.
(2) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan metodologi teknis penyusunan indeks Kepariwisataan yang berlaku secara internasional.
(3) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa parameter atau indikator yang digunakan untuk menentukan IPKN.
(4) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
