Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas dan daya saing Kepariwisataan di tingkat global secara terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan IPKN bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat INDONESIA pada Travel and Tourism Development Index.
Koreksi Anda
