Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pengumuman hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Menteri melalui: a. laman resmi dan media sosial Kementerian; dan/atau b. event/kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda