Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
Tahapan pengumuman hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Menteri melalui:
a. laman resmi dan media sosial Kementerian; dan/atau
b. event/kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda
