Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. perumusan hasil; e. pelaporan hasil; f. pengumuman hasil; dan g. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda