Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. perumusan hasil;
e. pelaporan hasil;
f. pengumuman hasil; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
