Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
(2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui responden dengan menggunakan survei sebagai instrumen pengumpulan data.
(3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. pemilihan mitra kerja pelaksana survei;
b. penyusunan instrumen survei;
c. penyusunan jadwal survei; dan
d. penetapan objek survei.
(4) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui:
a. data yang dipublikasikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah;
dan
b. hasil kegiatan statistik yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi terkait.
Koreksi Anda
