TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(1) Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi.
(3) Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum.
(4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) digunakan untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyusun daftar rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor;
b. judul;
c. urgensi pembentukan;
d. peraturan/kebijakan yang terkait;
e. instansi yang terkait;
f. status rancangan; dan
g. pemrakarsa.
(3) Format daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan arahan atau izin Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Putusan Mahkamah Agung;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendesak.
(3) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan arahan Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri.
(4) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan izin Menteri, Pemrakarsa mengajukan izin kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun.
(2) Format Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan jabatan fungsional, Pemrakarsa menyusun naskah akademik sesuai dengan ketentuan mengenai pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional.
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengacu pada Naskah Urgensi atau naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(1) Naskah Urgensi atau naskah akademik beserta hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menganalisis rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. analisis substansi dari aspek:
1. filosofis;
2. sosiologis;
3. yuridis yang meliputi:
a) dasar pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b) pengaturan secara umum pelaksanaan tugas pokok, fungsi utama, dan kewenangan Kementerian;
c) kebijakan penataan peraturan perundang- undangan; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibahas secara internal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum.
(2) Dalam hal terdapat permasalahan substansi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyelenggarakan rapat pembahasan dengan mengundang Pemrakarsa untuk menyepakati penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri.
(3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rancangan Peraturan Menteri yang akan disempurnakan.
Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) disampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan seluruh unit organisasi Kementerian.
Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Menteri dengan kebijakan kementerian; dan
b. menyosialisasikan rancangan Peraturan Menteri kepada seluruh unit organisasi kementerian.
Rancangan Peraturan Menteri hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian.
Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap rancangan Peraturan Menteri yang memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prorioritas PRESIDEN, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara negara; dan/atau
c. lintas sektoral atau lintas kementerian/lembaga, wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
(2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan setelah surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian diterima oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses persetujuan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai pengharmonisasian disampaikan kepada Pemrakarsa beserta dokumen kelengkapan sebagai berikut:
a. fotokopi surat selesai pengharmonisasian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ;
b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian; dan
c. fotokopi surat persetujuan PRESIDEN, dalam hal rancangan Peraturan Menteri wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
(1) Pengajuan penetapan oleh Pemrakarsa kepada Menteri dilakukan dengan menyiapkan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan.
(2) 1 (satu) naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf koordinasi.
(3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pemrakarsa.
(4) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jabatan fungsional, selain dibubuhi paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dibubuhi paraf koordinasi oleh pimpinan unit organisasi paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pembina jabatan fungsional.
(5) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemrakarsa mengajukan Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf koordinasi kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pemrakarsa menyampaikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum untuk diberikan nomor peraturan, tanggal penetapan, dan diproses pengundangan.
Pengundangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan autentifikasi dengan membubuhkan tanda tangan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum.
(2) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil autentifikasi merupakan naskah salinan Peraturan Menteri yang disebarluaskan.
(4) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk cetak dan elektronik.
(5) Format salinan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyampaikan
Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa.
Penyebarluasan
Peraturan Menteri yang telah diautentifikasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, juga dilakukan melalui:
a. situs web JDIH Kementerian;
b. media cetak dan elektronik; dan/atau
c. sosialisasi/seminar/lokakarya/forum diskusi.
Pendokumentasian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum terhadap:
a. naskah asli Peraturan Menteri; dan
b. salinan Peraturan Menteri.