Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai pengharmonisasian disampaikan kepada Pemrakarsa beserta dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi surat selesai pengharmonisasian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian; dan c. fotokopi surat persetujuan PRESIDEN, dalam hal rancangan Peraturan Menteri wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda