Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengacu pada Naskah Urgensi atau naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda