Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan. (2) Selain pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun lain yang terkait, akademisi, ahli bahasa, pimpinan unit organisasi di lingkungan kementerian yang terkait, dan pimpinanan instansi yang terkait, serta pemangku kepentingan.
Koreksi Anda