Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Menteri dengan kebijakan kementerian; dan
b. menyosialisasikan rancangan Peraturan Menteri kepada seluruh unit organisasi kementerian.
Koreksi Anda
