Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan untuk: a. menyelaraskan rancangan Peraturan Menteri dengan kebijakan kementerian; dan b. menyosialisasikan rancangan Peraturan Menteri kepada seluruh unit organisasi kementerian.
Koreksi Anda