Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) disampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan seluruh unit organisasi Kementerian.
Koreksi Anda
