Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi. (3) Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda