Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri, dengan tujuan: a. meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri; b. melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien; c. meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi; d. memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi, dan informasi hukum; dan e. memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda