Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda