Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan.
6. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
7. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
8. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.
9. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
10. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
11. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
12. Pejabat Fungsional Analis Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Analis Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.
13. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
14. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.
15. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
16. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasaan ketenagakerjaan.
17. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
21. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan;
b. Jabatan Fungsional Instruktur;
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan
f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan kerja;
(1) Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.
(4) Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
(5) Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(6) Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(7) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(8) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
(3) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan.
(4) Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
(5) Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pasal 6
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Instruktur Ahli Pertama;
b. Instruktur Ahli Muda;
c. Instruktur Ahli Madya; dan
d. Instruktur Ahli Utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;
b. Pengantar Kerja Ahli Muda;
c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan
d. Pengantar Kerja Ahli Utama.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.
(5) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
(6) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
Pasal 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.
(4) Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
(5) Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(6) Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(7) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(8) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
BAB Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
(1) Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
(3) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan.
(4) Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
(5) Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Instruktur Ahli Pertama;
b. Instruktur Ahli Muda;
c. Instruktur Ahli Madya; dan
d. Instruktur Ahli Utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;
b. Pengantar Kerja Ahli Muda;
c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan
d. Pengantar Kerja Ahli Utama.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.
(5) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
(6) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
Pasal 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 10
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji K3 harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji K3 harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan:
1. cakupan aspek analisis ketenagakerjaan;
2. jumlah tenaga kerja;
3. cakupan wilayah kerja; dan
4. kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan.
b. Jabatan Fungsional Instruktur:
1. jumlah tenaga kerja;
2. jumlah paket pelatihan; dan
3. jenis kompleksitas penyelenggaraan pelatihan.
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja:
1. jumlah layanan antar kerja;
2. cakupan wilayah kerja antar kerja; dan
3. kompleksitas dan risiko pekerjaan antar kerja.
d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial:
1. jumlah pelayanan Mediator Hubungan Industrial;
2. cakupan wilayah kerja Mediator Hubungan Industrial;
3. kompleksitas dan resiko pekerjaan;
4. jumlah dan skala Perusahaan; dan
5. jumlah tenaga kerja.
e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengawasan ketenagakerjaan.
f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dilakukan melalui penyesuaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Ketenagakerjaan:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
2. bagi Instruktur a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
3. bagi Pengantar Kerja a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama;
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
4. bagi Mediator Hubungan Industrial a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
6. bagi Penguji K3 a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang:
a. ahli pertama; atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di bidang ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di Bidang Ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli madya;
b. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli muda; dan
c. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dilakukan melalui penyesuaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Ketenagakerjaan:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
2. bagi Instruktur a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
3. bagi Pengantar Kerja a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama;
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
4. bagi Mediator Hubungan Industrial a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
6. bagi Penguji K3 a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang:
a. ahli pertama; atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di bidang ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di Bidang Ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli madya;
b. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli muda; dan
c. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(2) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang ketenagakerjaan selama diberhentikan.
(4) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(5) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas
jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instruktur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 487);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 488);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1475);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1476); dan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 131), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 487);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 488);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1475);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1476); dan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
2. bagi Instruktur:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur pada jenjang ahli utama.
3. bagi Pengantar Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang ahli utama.
4. bagi Mediator Hubungan Industrial:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu hukum, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada jenjang ahli utama.
5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
6. bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 pada jenjang ahli utama;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di
Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(2) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang ketenagakerjaan selama diberhentikan.
(4) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(5) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
2. bagi Instruktur:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur pada jenjang ahli utama.
3. bagi Pengantar Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang ahli utama.
4. bagi Mediator Hubungan Industrial:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu hukum, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada jenjang ahli utama.
5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
6. bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 pada jenjang ahli utama;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di
Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
1. Analis Ketenagakerjaan Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan dalam analisis bidang ketenagakerjaan Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan pemutakhiran bahan ketenagakerjaan Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengolahan dan penyajian bahan ketenagakerjaan Ahli Madya Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil ketenagakerjaan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan strategis, desain, dan inovasi ketenagakerjaan
2. Instruktur Perencanaan, pembuatan perangkat, pengelolaan kegiatan pelatihan, evaluasi, pengembangan program, dan/atau sistem pelatihan kerja Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan melaksanakan pelatihan Ahli Muda Melaksanakan analisis pelatihan kerja dan menyusun program pelatihan kerja Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, analisis, dan menyusun modul pelatihan kerja Ahli Utama Melaksanakan pengembangan strategis, desain, inovasi, membuat perangkat pelatihan kerja, dan evaluasi pelatihan kerja skala nasional dan internasional
3. Pengantar Kerja Perencanaan pelaksanaan antar kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan kelembagaan penempatan, pembinaan sumber daya penempatan, evaluasi pelaksanaan antar kerja, pelaporan pelaksanaan antar kerja, dan/atau pengembangan antar kerja Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan, dan pemutakhiran data dan informasi, serta pengelolaan layanan antar kerja pada tingkat dasar Ahli Muda Melaksanakan verifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi, serta diseminasi layanan antar kerja pada tingkat menengah Ahli Madya Melaksanakan validasi, penilaian, dan evaluasi hasil layanan antar kerja serta menyusun rekomendasi pengembangan antar kerja pada tingkat kompleks
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
Ahli Utama Melaksanakan pengembangan rancangan, inovasi, dan strategi antar kerja pada tingkat strategis
4. Mediator Hubungan Industrial Pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial Ahli Pertama Mengumpulkan data dan informasi pembinaan, analisis pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat ringan Ahli Muda Melaksanakaan perencanaan, penyusunan teknis, mengolah data dan informasi, pembinaan, supervisi kondisi hubungan industrial, pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, analisis dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat sedang Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, penyusunan strategis, evaluasi, pembinaan, pengembangan, inovasi sistem dan metode kelembagaan, penerapan manajemen resiko, pencegahan peselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat berat Ahli Utama Melaksanakan penyusunan rencana strategis, evaluasi, menyusun rekomendasi, pengembangan dan inovasi sistem dan metode kelembagaan, pencegahan perselishan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial serta program jaminan sosial tenaga kerja yang berdampak secara lokal, regional dan/atau nasional, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat kompleks
5. Pengawas Ketenagakerjaan Pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem ketenagakerjaan Ahli Pertama Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan pertama dan berkala, serta mengumpulkan bahan, data dan informasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Muda Melaksanakan pembinaan teknis, pemeriksaan, pengujian pertama dan berkala, penyidikan, serta mengolah data, informasi, dan analisis pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Madya Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan teknis lanjutan, pengujian ulang dan khusus, serta mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Utama Melaksanakan pembinaan skala nasional/internasional, menyusun dan mengembangkan rencana strategis dan rekomendasi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan serta melakukan pengembangan jejaring sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional dan internasional
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
6. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perencanaan, pengujian, pengujian kompetensi, pengendalian, dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja Ahli Utama Melaksanakan penyusunan konsep, sistem, model pengembangan dan rekomendasi strategis Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi dan pemetaan data dan informasi
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI WIDYANTINI