Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
