Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan. 6. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan. 7. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja. 8. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja. 9. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. 10. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. 11. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja. 12. Pejabat Fungsional Analis Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Analis Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan. 13. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja. 14. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja. 15. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. 16. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasaan ketenagakerjaan. 17. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja. 18. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 21. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN. 23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda