Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
