Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di Bidang Ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
