Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
