Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. (2) Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. (3) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan. (4) Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. (5) Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Koreksi Anda