Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan:
1. cakupan aspek analisis ketenagakerjaan;
2. jumlah tenaga kerja;
3. cakupan wilayah kerja; dan
4. kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan.
b. Jabatan Fungsional Instruktur:
1. jumlah tenaga kerja;
2. jumlah paket pelatihan; dan
3. jenis kompleksitas penyelenggaraan pelatihan.
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja:
1. jumlah layanan antar kerja;
2. cakupan wilayah kerja antar kerja; dan
3. kompleksitas dan risiko pekerjaan antar kerja.
d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial:
1. jumlah pelayanan Mediator Hubungan Industrial;
2. cakupan wilayah kerja Mediator Hubungan Industrial;
3. kompleksitas dan resiko pekerjaan;
4. jumlah dan skala Perusahaan; dan
5. jumlah tenaga kerja.
e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengawasan ketenagakerjaan.
f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1. jumlah perusahaan;
2. jumlah tenaga kerja; dan
3. jumlah objek pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Koreksi Anda
