Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP 1. Analis Ketenagakerjaan Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan dalam analisis bidang ketenagakerjaan Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan pemutakhiran bahan ketenagakerjaan Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengolahan dan penyajian bahan ketenagakerjaan Ahli Madya Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil ketenagakerjaan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan strategis, desain, dan inovasi ketenagakerjaan 2. Instruktur Perencanaan, pembuatan perangkat, pengelolaan kegiatan pelatihan, evaluasi, pengembangan program, dan/atau sistem pelatihan kerja Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan melaksanakan pelatihan Ahli Muda Melaksanakan analisis pelatihan kerja dan menyusun program pelatihan kerja Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, analisis, dan menyusun modul pelatihan kerja Ahli Utama Melaksanakan pengembangan strategis, desain, inovasi, membuat perangkat pelatihan kerja, dan evaluasi pelatihan kerja skala nasional dan internasional 3. Pengantar Kerja Perencanaan pelaksanaan antar kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan kelembagaan penempatan, pembinaan sumber daya penempatan, evaluasi pelaksanaan antar kerja, pelaporan pelaksanaan antar kerja, dan/atau pengembangan antar kerja Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan, dan pemutakhiran data dan informasi, serta pengelolaan layanan antar kerja pada tingkat dasar Ahli Muda Melaksanakan verifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi, serta diseminasi layanan antar kerja pada tingkat menengah Ahli Madya Melaksanakan validasi, penilaian, dan evaluasi hasil layanan antar kerja serta menyusun rekomendasi pengembangan antar kerja pada tingkat kompleks NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Utama Melaksanakan pengembangan rancangan, inovasi, dan strategi antar kerja pada tingkat strategis 4. Mediator Hubungan Industrial Pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial Ahli Pertama Mengumpulkan data dan informasi pembinaan, analisis pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat ringan Ahli Muda Melaksanakaan perencanaan, penyusunan teknis, mengolah data dan informasi, pembinaan, supervisi kondisi hubungan industrial, pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, analisis dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat sedang Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, penyusunan strategis, evaluasi, pembinaan, pengembangan, inovasi sistem dan metode kelembagaan, penerapan manajemen resiko, pencegahan peselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat berat Ahli Utama Melaksanakan penyusunan rencana strategis, evaluasi, menyusun rekomendasi, pengembangan dan inovasi sistem dan metode kelembagaan, pencegahan perselishan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial serta program jaminan sosial tenaga kerja yang berdampak secara lokal, regional dan/atau nasional, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat kompleks 5. Pengawas Ketenagakerjaan Pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem ketenagakerjaan Ahli Pertama Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan pertama dan berkala, serta mengumpulkan bahan, data dan informasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Muda Melaksanakan pembinaan teknis, pemeriksaan, pengujian pertama dan berkala, penyidikan, serta mengolah data, informasi, dan analisis pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Madya Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan teknis lanjutan, pengujian ulang dan khusus, serta mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan Ahli Utama Melaksanakan pembinaan skala nasional/internasional, menyusun dan mengembangkan rencana strategis dan rekomendasi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan serta melakukan pengembangan jejaring sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional dan internasional NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP 6. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perencanaan, pengujian, pengujian kompetensi, pengendalian, dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja Ahli Utama Melaksanakan penyusunan konsep, sistem, model pengembangan dan rekomendasi strategis Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi dan pemetaan data dan informasi MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda