Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
2. bagi Instruktur:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur pada jenjang ahli utama.
3. bagi Pengantar Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang ahli utama.
4. bagi Mediator Hubungan Industrial:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu hukum, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada jenjang ahli utama.
5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.
6. bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
a. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b. S-2 (strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 pada jenjang ahli utama;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di
Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda
