Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Analis Ketenagakerjaan: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; 2. bagi Instruktur a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; 3. bagi Pengantar Kerja a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; 4. bagi Mediator Hubungan Industrial a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; 5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; 6. bagi Penguji K3 a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) S-3 rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; dan e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang: a. ahli pertama; atau b. ahli muda. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di bidang ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda