Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan; b. Jabatan Fungsional Instruktur; c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan kerja;
Koreksi Anda