Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Akses adalah kegiatan memanfaatkan layanan mengenai Perseroan yang tersedia pada Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Notaris dan/atau pemohon.
4. Pemblokiran adalah tindakan menutup Akses Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
5. Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan membuka kembali Akses Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum yang sebelumnya dilakukan Pemblokiran.
6. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.