Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi atau pencarian/unduh data Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dalam status terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Informasi atau pencarian/unduh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menambahkan keterangan status blokir.
Koreksi Anda