Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat diajukan oleh: a. pemilik; b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika adanya sengketa terkait peralihan ke emilikan Perseroan perorangan; dan c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan: a. fotokopi pernyataan pendirian; atau b. pernyataan perubahan yang terakhir tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen: a. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait kepemilikan ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan kepemilikan Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum; b. akta perdamaian; c. penetapan pencabutan perkara; d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait sengketa kepemilikan Perseroan perorangan. (4) Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
Koreksi Anda