Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses.
(2) Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pembukaan Pemblokiran Akses.
(4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(5) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
