Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perseroan perorangan yang dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator. (2) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen pendukung berupa: a. putusan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau b. penetapan Pengadilan Niaga, jika terjadi penggantian Kurator.
Koreksi Anda