Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diajukan oleh:
a. pemilik;
b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika terdapat sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; atau
c. instansi pemerintah yang berwenang.
(2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen:
a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan
pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa terkait kepemilikan atau sengketa tata usaha negara; dan/atau
b. pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
Koreksi Anda
