Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses.
(2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
(3) Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
Koreksi Anda
