Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
a. pemohon yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. Sistem Administrasi Badan Hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
