Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pemblokiran seluruhnya; dan
b. Pemblokiran perubahan pemegang saham.
(2) Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Akses Perseroan ditutup.
(3) Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengakibatkan Akses Perseroan ditutup terhadap
perubahan:
a. seluruh pemegang saham; atau
b. sebagian pemegang saham.
Koreksi Anda
