Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya; dan b. Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham. (2) Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan saat Perseroan: a. tidak dalam keadaan bersengketa; dan b. tidak menjadi pihak dalam suatu perkara tata usaha negara. (3) Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila: a. tidak terdapat sengketa terkait peralihan saham; b. tidak dalam keadaan bersengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan; dan c. tidak dalam keadaan sengketa waris.
Koreksi Anda