Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh Kurator.
(2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan bukti pemberesan harta pailit.
Koreksi Anda
