Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
4. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.