Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas: a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan c. Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
Koreksi Anda