Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Teks Saat Ini
Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Koreksi Anda
