Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
