Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara; f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi; g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama; h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda