Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda