Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan keterampilan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi dan digital; c. pelaksanaan pelatihan teknis aparatur di bidang komunikasi, informasi, dan digital; d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; e. pelaksanaan penjaminan mutu; f. pelaksanaan pemberdayaan talenta di bidang komunikasi dan digital; g. pelaksanaan pelatihan dengan mitra luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda