Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UPT secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda